JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang telah menerima informasi soal pencegahan ke luar negeri yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap Ketua Umum PBB, MS Kaban. Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengakui pencegahan Kaban akan membawa dampak negatif bagi partainya.
"Ini pasti ada pengaruhnya. Kabar ini berita yang tidak bagus, bagi parpol mana pun. Tentu akan memecah konsentrasi pak Kaban dan juga kader kami dalam mempersiapkan pemilu," ujar Wibowo saat dihubungi Selasa (11/2/2014).
Wibowo mengatakan, saat ini partainya belum akan mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan gratifikasi proses pengadaaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang sempat dipimpin Kaban. Menurutnya, dalam waktu dekat PBB akan menggelar rapat untuk membahas persoalan Kaban.
"Partai pasti akan mengambil langkah jika memang perkembangannya lebih serius. Kalau sekarang kan statusnya baru saksi, bukan sebagai pihak bersalah," imbuh Wibowo.
Saat ditanyakan soal kemungkinan Kaban dinonaktifkan dari posisinya sebagai Ketua Umum, Wibowo menyatakan dirinya tidak mau berspekulasi. Namun, dia tidak membantah apabila Kaban menjadi tersangka, akan ada sanksi yang ditetapkan PBB.
"Kalau status meningkat, tentu akan ada konsekuensi. Ini tergantung status hukum itu sendiri," ucap Wibowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kaban dicegah terhitung sejak hari ini selama enam bulan ke depan.
Selain Kaban, KPK meminta Imigrasi mencegah mantan sopirnya, Muhammad Yusuf, terkait penyidikan kasus yang sama. Yusuf juga dicegah terhitung sejak hari ini hingga enam bulan ke depan.
Dalam kasus SKRT ini, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.
Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan.
Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.