JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menyarankan Benny Handoko untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau Benny memang tidak puas, saya sarankan sebaiknya banding saja," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (5/2/2014).
Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Benny bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.
Misbakhun mengkritik sikap Benny yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis tersebut. Menurutnya, sikap tersebut tidak tepat. Pasalnya, sudah terdapat jalur resmi untuk menyatakan ketidakpuasan dalam putusan pengadilan, yakni melalui proses banding.
"Jadi putusan pengadilan tidak dapat ditanggapi dengan subyektif di media seperti itu," kata Misbakhun.
Sebelumnya, Benny menyesalkan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah menjadi preseden buruk karena mengekang hak kebebasan berpendapat masyarakat di internet. Dia menyebut putusan tersebut lebih gila daripada masa Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Ini lebih gila dari Orba, dulu kalau menghina Soeharto dan kroni-kroninya pasang spanduk besar di depan publik baru dipenjara, ini di Twitter saja dipenjara," katanya.
Pengacara Benny, Jimmy Simanjuntak, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang telah mereka beberkan selama masa persidangan berlangsung.
Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012). Tweet tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya memproses Benny secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.