JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadwalkan meminta keterangan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein, yang mencalonkan diri sebagai DPR, Kamis (30/1/2014). Pemanggilan Halius seyogianya untuk Rabu (29/1/2014).
"Rencananya siang ini, tapi dia (Halius) berhalangan. Pemanggilannya ditunda besok," ujar anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Endang mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan dokumen administrasi pencalonan Halius. Berkas-berkas tersebut, tuturnya, akan diperiksa kebenaran dan keabsahannya.
"Nanti klarifikasinya berjalan sendiri. Kalau berkas KPU sudah cukup, Bawaslu enggak perlu meminta kembali klarifikasi ke komisioner KPU terkait pencalonan Halius sebagai anggota dewan," kata Endang.
Adapun anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen yang dimaksud Endang. "Hanya saya belum tahu bagaimana hasilnya. Itu di bagian penanganan," kata Daniel pada kesempatan berbeda.
Anggota Komjak non-aktif Kamilov Sagala melaporkan Halius ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Halius tercatat di daftar caleg tetap (DCT) sebagai caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari daerah Pemilihan Sumatera Barat 1 nomor urut 2.
Kamilov mempermasalahkan pencalonan Halius karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Ketua Komjak. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur, pejabat atau anggota lembaga yang dibiayai pemerintah harus mengundurkan diri untuk dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Menanggapi pencalonan Halius, KPU hanya pasif menunggu rekomendasi Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.