Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Disebut Terima Rp 2 M dari Idrus Marham dan Mahyudin

Kompas.com - 23/01/2014, 18:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua politisi Partai Golkar, Idrus Marham dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) politisi Partai Golkar Chairun Nisa yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014).  

"Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen, dalam kurung saudara Idrus Marham dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada Saudara Akil," ujar hakim anggota Alexander Marwata membacakan BAP Nisa.

Nisa mengatakan, hal itu hanya rumor dan diketahuinya dari Ketua DPD Golkar Palangkaraya Rusliansyah. "Ya, itu rumor yang berkembang seperti itu, yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," jawab Nisa yang bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Uang itu diduga untuk pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan.

Dalam BAP, Nisa juga mengaku pernah mengatakan kepada Akil bahwa Wali Kota Palangkaraya terpilih setor Rp 2 miliar. "Terkait dengan pernyataan Saudara ke Akil soal Wali Kota Palangkaraya setor Rp 2 miliar menangkan sengketa beberapa bulan lalu, sekitar Agustus 2013. Jawaban Anda, bahwa masalah sengketa Pilkada Wali Kota Palangkaraya, di mana wali kotanya Muhammad Riban Satia, yang bersangkutan telah membentuk tim sukses, antara lain Ibu Evi, Anda kenal?" lanjut hakim membacakan BAP Nisa.

"Kenal," jawab Nisa singkat.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat mencecar Nisa soal pemberian uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya itu. Nisa pernah menyebut pemberian uang tersebut ketika menawar permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Gunung Mas.

"Pak Hambit meminta saya menawar, jadi saya katakan seperti yang lain di Kota Palangkaraya itu, kan Rp 2 miliar," kata Nisa.

Namun, Nisa berdalih hanya mengarang dengan menyebut nominal Rp 2 miliar. Tak puas dengan jawaban Nisa, Jaksa Pulung Rinandoro pun kembali mencecarnya.

"Kalau ibu mengarang kok bisa tepat sasaran? Dari mana Ibu mengetahui di Palangkaraya seperti itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak menyaksikan hanya mendengar rumor saja, tapi saya tidak tahu apa betul atau tidak," jawab Nisa lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Nasional
Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Nasional
Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Nasional
Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Nasional
Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Nasional
Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Nasional
ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Nasional
Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional
Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

Nasional
Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

Nasional
Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi 'Online', Yang Bermain Kena Sanksi

Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi "Online", Yang Bermain Kena Sanksi

Nasional
Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Ambulans Disetop Karena Rombongan Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim

Nasional
Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com