Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Ini Alasan MK Baru Bacakan Putusan UU Pilpres

Kompas.com - 23/01/2014, 16:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa MK baru membacakan putusan mengenai uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (23/1/2014) ini.

Mahfud mengaku baru mengetahui alasan keputusan itu baru-baru ini. Ia menjelaskan, MK menunda mambacakan putusan tersebut karena banyak perkara pilkada yang harus diselesaikan. Penuntasan perkara pilkada didahulukan karena proses penuntasannya lebih pendek, yakni hanya 14 hari.

"Saya sudah tanya ke MK, katanya sesudah saya pergi dari MK, banyak sekali perkara pilkada," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Setelah itu, kata Mahfud, hakim MK juga kembali menunda membacakan putusan pada judicial review UU tersebut karena dihambat oleh kesibukan memulihkan nama baik MK pasca-penangkapan Ketua MK (sekarang mantan) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap.

Dalam hal ini, Mahfud mengaku tak mengerti mengapa MK tak menjadikan pembacaan putusan uji materi UU Pilpres sebagai prioritas. "Seharusnya (UU Pilpres) itu bisa diprioritaskan. Dulu di zaman saya, kita sepakat memprioritaskan supaya ada kepastian di pemilu," tandasnya.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sempat menuding MK menyembunyikan putusan uji materi Undang-Undang Pilpres. Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tetapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.

Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali, mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam, dan MK telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Effendi melanjutkan, pihaknya telah berkirim surat sebanyak tiga kali untuk menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK. Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014.

Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya. Setelah lebih dari satu tahun sejak gugatan dilayangkan, MK akhirnya mengabulkan uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

MK memutuskan pemilu serentak berlaku 2019. MK berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com