JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diharapkan dapat lebih baik dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Jangan sampai, masyarakat mencampuradukkan antara kritik dan fitnah. Hal itu dikatakan ketua tim advokat dan konsultan hukum keluarga Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Palmer mengatakan, setiap orang memang berhak menyampaikan kritik terhadap orang lain, termasuk kepada Presiden SBY. Namun, kata dia, harus dibedakan antara kritik dan fitnah.
"Kritik dan fitnah itu sangat berbeda. Fitnah berarti penyebarluasan berita yang tidak benar tentang suatu fakta, baik melalui tulisan maupun pernyataan di hadapan umum yang menyerang nama baik dan mencederai kehormatan seseorang," kata Palmer.
Hal itu disampaikan Palmer menyikapi sejumlah tudingan kepada SBY. Salah satu tudingan itu, yakni SBY disebut memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Tudingan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyono di dalam laman microblogging Kompasiana berjudul "Kejarlah Daku, Kau Terungkap".
Palmer menganggap tudingan Sri Mulyono tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak didukung alat bukti yang kuat. Selain itu, tudingan seperti itu justru hanya akan menimbulkan fitnah di masyarakat kepada SBY.
Palmer lalu mengulangi pernyataan SBY kepada KPK saat berada di Jeddah beberapa waktu lalu. "Saya mohon kepada KPK untuk segera memberikan konklusi terhadap kader-kader Demokrat yang diduga terlibat masalah hukum, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk diselesaikan secepatnya. Kalau salah katakan salah, kalau tidak salah tolong berikan alasan kenapa tidak bersalah," kata Palmer menirukan pernyataan SBY.
Palmer menambahkan, pembelaan hukum yang dilakukan SBY atas berbagai tudingan merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. Meski demikian, menurutnya, SBY merupakan orang yang sangat demokratis yang mau menerima kritik secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.