"Judicial review terhadap UU Pilres yang diajukan Prof Yusril dan Effendi Gazali jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktik sistem demokrasi," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Mahfudz menuturkan, PKS melihat pemilu serentak mampu mengatasi karut-marut praktik koalisi. Salah satu konsekuensi dari penerapan pemilu serentak adalah hilangnya presidential threshold yang selama ini selalu menjadi dasar koalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Dengan begitu, lanjut Mahfudz, pemilu serentak pun bisa memperkuat sistem presidensial.
"Jikapun terjadi koalisi parpol, hal tersebut lebih sebagai dukungan terhadap capres-cawrapres pada putaran kedua," katanya.
Ketua Komisi I DPR itu menyatakan, pengabulan gugatan UU Pilpres tidak sekompleks yang dibayangkan. Bahkan, Mahfudz yakin mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif akan memberi kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menuntaskan kesiapan saksi di tempat pemungutan suara maupun pemantapan daftar pemilih tetap (DPT).
Seperti diberitakan, bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak sehingga tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.