Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke KPU-Bawaslu, Ketua Komjak Pasrah

Kompas.com - 20/01/2014, 15:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyerahkan masalah pencalonan dirinya sebagai anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

"Silakan bagaimana keputusan KPU dan Bawaslu. Saya akan cermati dengan baik. Tidak usah kita berdebat, kita tidak berwenang di bidang itu," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Ketika ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengaku berserah pada PDI Perjuangan.

"Dengan memperhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Dia malah menilai hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

"Kan ini penafsiran UU. Saya tidak bisa jawab," kata mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu.

Halius mengklaim telah menyampaikan kepada KPU bahwa dirinya masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan saat mendaftar. Hal itu, kata dia, telah ditulisnya dalam formulir B 11 yang merupakan daftar riwayat hidup bakal caleg. Namun, saat dikonfirmasi lagi soal itu, dia malah ragu.

"Saya nanti cek ya. Tapi jelas di situ saya sebutkan sampai sekarang Ketua Komjak," kata dia.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI.

"Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo Perencanaan Inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sinaga melaporkan Ketua Komjak Halius Hosein ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, meski terdaftar sebagai caleg DPR, Halius masih aktif sebagai Ketua Komjak. 

Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang itu terdapat klausul tentang syarat pencalonan anggota legislatif. Di dalam Pasal 51 ayat 1 (k) disebutkan, seorang caleg harus mengundurkan dari jabatan yang dibiayai oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com