Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Kirim Rekomendasi Penonaktifan Atut

Kompas.com - 17/01/2014, 22:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum pernah mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan Gubernur Banten Atut Chosiyah dari jabatannya itu.

“Kami mendengar beberapa pemberitaan kalau surat rekomendasi dari pimpinan KPK telah diserahkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Karena itu kami datang ke mari bermaksud menanyakan hal tersebut. Mendagri menyatakan belum ada rekomendasi dari KPK untuk penonaktifan Gubernur,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten El Nurul Khotimah usai menemui Mendagri di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Beberapa anggota DPRD Banten menemui Mendagri untuk meminta bantuan soal pendelegasian wewenang Atut kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno. "Kami sudah menyiapkan draf dari biro hukum (Pemerintah Provinsi Banten) untuk pendelagasian wewenang kepada wakil gubernur. Kami minta kepada Pak Menteri untuk telepon atau melakukan pendekatan kepada KPK supaya bisa masuk ke dalam sehingga pendelegasian itu bisa ditandatangani (Atut) di sana (tahanan)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Taufiqqurahman pada kesempatan yang sama.

Ia mengatakan, langkah tersebut harus diambil agar pelayanan publik di Provinsi Banten tetap berjalan. Dia mencontohkan, beberapa program di provinsi tersebut yang terganggu karena penetapan tersangka dan penahanan Atut. Hal ini di antaranya pelantikan Wali Kota Tangerang.

Sebelumnya, KPK menyatakan segera menyurati Kemendagri untuk menerbitkan surat penonaktifan Atut. KPK menyebut, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara merupakan standar operasional prosedur yang ada di KPK.

"Dia kan gubernur jadi akan disampaikan ke Mendagri (soal penonaktifannya)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com