Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Kompas.com - 17/01/2014, 19:03 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai tersangka kasus narkotika, zat yang ditemukan di ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi dan alat bukti.

"Sangkaan pasal pada Pak AM (Akil Mochtar), yakni Pasal 11, Pasal 112, dan Pasal 116 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Sumirat menjelaskan, pihaknya datang ke KPK untuk memeriksa Akil, yang ditahan di Rumah Tahanan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Namun, menurut Sumirat, hanya satu pertanyaan yang diajukan kepada Akil saat pemeriksaan tadi. Pasalnya, Akil meminta didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan. Untuk itu, BNN akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Akil.

"Masih menunggu pengacaranya. Mungkin jadwalnya akan diatur lagi, kira-kira minggu depan," katanya.

Seperti diberitakan, saat melakukan penggeledahan ruang kerja Akil, petugas KPK menemukan tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja yang terpakai seberat 1,5 gram. Mereka juga menemukan metamfetamin dalam bentuk pil berwarna ungu seberat 0,48 gram.

Hasil pemeriksaan terhadap urine dan rambut Akil menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkoba. Namun, hasil pemeriksaan terhadap sampel deoxyribonucleic acid (DNA) oleh Polri, Akil dipastikan pernah memegang ganja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com