Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta MK Tolak Gugatan UU Pilpres Yusril

Kompas.com - 16/01/2014, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden.

Gugatan tersebut diajukan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diadakan serentak.

"Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres serentak sebagaimana dimintakan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi menurut Partai Nasdem tidak tepat untuk diwujudkan dalam Pemilihan Umum 2014 ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Fery Mursyidan Baldan dalam Jumpa Pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Fery menjelaskan, tahapan Pileg 2014 saat ini telah berjalan dan direncanakan dengan berbagai perhitungan yang terukur dan mendalam. Menurutnya, apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar maka dapat merugikan para peserta pemilihan umum dan para pemilih.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, partainya akan setuju bila pemilu legislatif dan pemilu serentak diadakan secara bersamaan pada Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang serentak sebenarnya adalah ide yang baik. "Kalau diadakannya mendadak seperti itu, tentu akan susah juga. Pasti negara ini akan kaget," ujarnya.

Jika nantinya MK mengabulkan permohonan Yusril, menurutnya, Partai Nasdem tetap akan mengikuti putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya hanya mengingatkan agar MK bertindak dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah total penyelenggaraan pemilu. "Ini kan kita konteksnya hanya mengingatkan. Kalau nanti dikabulkan tentu kita akan ikut. Keputusan MK itu konstitusi, harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.

Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.

Padahal, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, sepeninggalannya, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com