"Sidang ditunda karena mati listrik. Sidang ditunda hari Senin 20 Januari 2014," ujar Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim saat persidangan.
Suara hakim pun terdengar pelan karena mikrofon pun tidak menyala. Hakim kemudian langsung menutup sidang tersebut. Sedianya, sidang Jauhari akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang tidak dapat dilanjutkan karena keterangan saksi dikhawatirkan tidak terdengar jelas dan tidak terekam.
Ruang sidang pun gelap karena lampu tidak menyala. Salah satu petugas di Pengadilan Tipikor mengatakan, listrik mati sejak Minggu (12/1/2014). Listrik mati akibat hujan deras mengguyur kawasan Jakarta sejak Sabtu (11/1/2014).
Sejumlah ruas jalan hingga perumahan terendam banjir. Selain sidang Jauhari, ada sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Sidang ini tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Nisa. Selanjutnya masih ada agenda sidang kasus dugaan suap PLTU Tarahan dengan terdakwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Izedrik Emir Moeis. Sidang dijadwal pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Belum diketahui apakah sidang Emir akan dilanjutkan atau ditunda jika listrik masih padam pada jam tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.