"Tadi ada berita acara penolakan penahanan. Kalau berita acara penolakan penahanan, ditandatangani. Kalau penahanannya, tidak ditanda tangan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama lebih kurang empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik. Dia tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya.
"Tadi disampaikan juga penyidik kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara, tapi memang pengacaranya tidak hadir," tutur Johan.
KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK petang tadi. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Sebelumnya Anas juga mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1/2014). Anas mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat panggilan pemeriksaan Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.