Seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (10/1/2014) malam, Anas langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK. Ana yakin kakaknya bersih.
"Kami punya keyakinan. Keyakinan bahwa Mas Anas benar, tidak punya kesalahan. Keluarga sampai hari ini sampai kapan pun meyakini Mas Anas tidak memiliki masalah hukum," kata Ana, di kediaman Anas Urbaningrum, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2014).
Menurutnya, apa yang terjadi pada kakaknya saat ini adalah ujian. Keluarga, kata Ana, sudah siap lahir batin.
"Prinisipnya keluarga akan selalu istiqomah. Jadi politisi ujiannya tidak ringan," lanjut dia.
Ia mengatakan, Anas akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di KPK sepanjang prosesnya berjalan dengan adil dan transparan.
"Kalau menurut subyektivitas kami, belum menggambarkan prinsip keadilan. Kita bisa ikuti proses penetapan tersangka Mas Anas. Dari situ saja sudah terlihat," ujar dia.
Ana mengatakan, keluarganya menilai proses hukum yang selama ini berjalan dicampuri oleh urusan-urusan politik. "Penting untuk digarisbawahi, jangan sampai orang menghukum karena kebencian. Mungkin bukan dari kelembagaan KPK, tapi dari sisi politik itu tadi," katanya.
Ditahan
KPK menahan Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Setalan, Jumat (10/1/2014). Anas ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang selama lebih kurang empat jam.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013.
Saat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara resmi proyek selain Hambalang yang diduga dikorupsi Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.