"Lembaga hukum jangan dipilih DPR, akhirnya hukum tersandera politik. Saya setuju," kata Marzuki, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Marzuki, dengan dihapuskannya kewenangan DPR untuk memilih, maka seleksi calon hakim agung akan lebih independen. Marzuki mendorong agar kepala atau perangkat lembaga hukum lainnya tidak melibatkan DPR dalam proses seleksinya.
"Seleksinya jangan libatkan DPR. DPR itu tinggal iya atau tidak (menyetujui)," katanya.
Seperti diberitakan, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).
MK menyatakan, KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung. Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan pada Kamis (9/1/2014). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, perubahan mekanisme pemilihan hakim agung yang diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen dimaksudkan untuk lebih menjamin independensi kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada institusi sekaligus hakimnya, termasuk hakim agung. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan hakim agung harus diserahkan kepada organ konstitusional yang mandiri dan independen, dalam hal ini KY. Sebelum UUD 1945 diubah, pemilihan hakim agung dilakukan oleh presiden selaku kepala negara atas usulan DPR. Presiden memilih satu dari dua nama calon yang diusulkan DPR.
MK pun sependapat terhadap ketidaksinkronan pengaturan mengenai pengusulan calon hakim agung di dalam UUD 1945 dengan UU MA dan KY. Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 mengatur, KY mengusulkan calon hakim agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, UU MA menyebutkan, calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama yang diusulkan KY (Pasal 8 Ayat 2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.