JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang pada Jumat (10/1/2014) lusa. KPK berharap Anas bersikap kooperatif agar kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami imbau Anas ke KPK supaya jadi terang apa yang dianggap tidak terang selama ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (8/1/2014).
Johan mengatakan, jika seorang tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan KPK, maka dapat dijemput paksa. Dalam penjemputan paksa, KPK juga biasanya dibantu oleh kepolisian.
"Jemput paksa tergantung kooperatif atau tidak si tersangka, kalau tidak kooperatif, melakukan perlawanan, maka KPK biasanya di-back-up pihak kepolisian," kata Johan.
Anas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, Anas mengaku sedang sakit. Adapun pada panggilan kedua, Selasa (7/1/2014), Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu menolak untuk hadir. Anas melalui kuasa hukumnya beralasan masih mempertanyakan surat perintah penyelidikan KPK yang menyebut ada proyek lain yang diduga korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan melakukan penjemputan paksa jika Anas kembali mangkir pada pemanggilan ketiga ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.