Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Mangkir Pemanggilan KPK atas Saran Adnan Buyung

Kompas.com - 08/01/2014, 15:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menuruti saran dari pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, sebagai ketua tim pengacaranya. Informasi tersebut diperoleh dari internal Partai Demokrat yang menolak disebutkan namanya, di Jakarta, Rabu (8/1/2014).

"Ini kan banyak yang ngajarin ikan berenang, (Anas) jadi kelinci percobaan. Kliennya ke laut, lawyer-nya terkenal. Padahal, kemarin Anas ada di sekitar (gedung) KPK," kata sumber tersebut.

Ia menyayangkan sikap Anas yang menuruti saran dari Adnan. Padahal, andai saja Anas memenuhi panggilan KPK, Anas akan mendapat kredit plus dari masyarakat.

"Saya sayangkan langkah yang diambil Anas. KPK tidak main-main menetapkan tersangka, dari dulu belum ada yang bebas murni, dan belum ada tersangka yang tidak dipenjara (oleh KPK)," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, membenarkan informasi tersebut. Adnan, kata dia, menyarankan Anas tak memenuhi panggilan KPK karena sangat kental aroma permainan dan persaingan politik internal di dalamnya.

"Iya, ini lebih pada aspek keadilan yang diperlukan. Saya rasa wajar (saran Adnan), dan kita pahami," kata Firman.

Seperti diberitakan, Anas mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (7/1/2014) kemarin untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang. Melalui Juru Bicara PPI Ma'mun Murod, Anas menyatakan tak memenuhi panggilan KPK bukan karena takut ditahan.

Ia beralasan ada hal yang tak jelas dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas mempertanyakan yang dimaksud KPK dengan proyek lainnya tersebut. Atas ketidakhadiran itu, KPK kembali melakukan panggilan kepada Anas pada 10 Januari 2014 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com