Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Penuhi Panggilan "Jumat Keramat" KPK?

Kompas.com - 08/01/2014, 04:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Anas Urbaningrum kembali mangkir memenuhi panggilan, Selasa (7/1/2014), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lagi Anas untuk pemeriksaan pada Jumat (10/1/2014). Akankah Anas datang, dan pameo "Jumat keramat" bakal terjadi?

"(Anas) akan berupaya datang. Asal diperlakukan adil, jangan ada sprindik (surat perintah penyidikan) bocor lagi," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam.

Firman mengatakan, sudah ada rapat untuk menyiapkan strategi pendampingan Anas untuk pemeriksaan Jumat. Soal "Jumat keramat", Firman mengatakan bahwa hari pemeriksaan itu sama keramatnya dengan Selasa ini.

Setelah Anas tak memenuhi panggilan kedua, pada Selasa malam, tim KPK mendatangi rumah Anas dan menyampaikan surat panggilan ketiga untuk Anas. "Tadi juga situasinya keramat," ujar Firman.

Meski demikian, Firman belum bersedia menjelaskan posisi Anas saat ini. "Pak Anas ada di sini dan tidak akan ke mana-mana," tepis dia.

Anas menolak untuk memenuhi panggilan KPK, Selasa, karena mempertanyakan masih saja ada sangkaan "proyek lain" dalam surat panggilan pemeriksaannya.

Sampai saat ini KPK memang tak pernah menjelaskan soal "proyek lain" yang masuk dalam sangkaan di surat perintah penyidikan untuk Anas, selain proyek Hambalang.

"Jumat keramat" merupakan sebutan yang mencuat setelah KPK beberapa kali menahan para tersangka dalam perkara yang mereka tangani pada hari Jumat. Biasanya penahanan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada hari tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com