Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Beri Sanksi Penyidik Kasus Narkoba Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 07:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada penyidik dalam perkara dugaan penggunaan dan pengedaran narkoba oleh Rudy Santoso. Mahkamah Agung membebaskan Rudy pada tingkat kasasi dengan pertimbangan tak ada cukup bukti.

"Tidak ada (sanksi), kecuali nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/1/2014). Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar setelah polisi gagal menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar.

Majelis kasasi juga menilai dakwaan jaksa tidak menyertakan bukti yang kuat. Misalnya, penyidik tak melakukan tes urine pada Rudy, sebagaimana prosedur penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tes urine tak wajib

Menurut Boy, hasil tes urine hanyalah alat bukti pendukung dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kata Boy, tes urine semata pendapat dari ahli yang menyatakan seseorang positif mengonsumsi narkoba.

Alat yang terbukti paling penting dalam kasus Rudy, sebut Boy, adalah narkoba itu sendiri. Jika tes urine menunjukkan seseorang positif mengonsumsi narkoba, tetapi tidak ditemukan narkoba ada pada dirinya, maka lebih sulit untuk membuktikan seseorang bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tes urine bukan alat bukti yang wajib, kalau ada padanya (sabu)," tekan Boy. "Orang sudah dites urine, tetapi tidak ada alat bukti yang lain (sabu), maka tidak cukup alat buktinya juga."

Boy mengatakan, Polri tidak khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi mereka. Polri berpegang pada temuan barang bukti 0,2 gram sabu yang didapatkan ketika indekos Rudy digerebek.

Vonis Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang menyatakan Rudy terbukti bersalah, juga menjadi pegangan lain. Kedua pengadilan menyatakan bahwa Rudy bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta kepada Rudy.

"Kami serahkan (putusan) kepada beliau (majelis hakim). Yang jelas, yang bersangkutan pengguna, sekaligus pembeli yang berulang," lanjut Boy. Dia mengatakan, bukan baru sekali Rudy menggunakan narkoba. "Berulang dan barang buktinya ada."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com