Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Bintih Belum Dilantik, Sekda Gunung Mas Ditunjuk Jadi Plh

Kompas.com - 31/12/2013, 17:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gunung Mas. Alasan penunjukan Plh ini karena bupati terpilih, Hambit Bintih, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, Teras Narang telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas sebagai Plh.

"Kebijakannya adalah hari ini Gubernur (Kalteng) menunjuk Sekda Gunung Mas sebagai Plh. Itu sesuai dengan radiogram yang dikirim Kemendagri tanda tangan Dirjen Otda," ujar Djohermansyah, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013) sore.

Djohermansyah mengatakan, radiogram tersebut dikirim pada Senin (30/12/2013) kemarin. Ia mengatakan, penunjukan Plh tersebut agar pemerintahan di Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 Hambit Bintih habis pada 31 Desember ini. Sementara, Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih belum dilantik.

"Terhitung hari ini, habislah masa jabatan bupati dan wakil bupati lama. Tapi, pemerintahan kan tidak boleh kosong. Maka, agar pemerintahan kabupaten berjalan, ditunjuklah Plh," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dilakukan di tahanan. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Saat ini, kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasusnya mulai disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com