“Kita usahakan (jadi tahanan kota) karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP. Hak kita sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini,” kata kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Jika menjadi tahanan kota dikabulkan KPK, maka Atut tak perlu mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, Sukatma mengatakan,. hingga saat ini pihaknya belum menerima penolakan penangguhan penahanan secara resmi dari KPK.
“Sampai saat ini belum dapat konfirmasi yang pasti meskipun komisoner KPK sudah bicara katanya menolak,” katanya.
Kuasa hukum Atut lainnya, yaitu Firman Wijaya beralasan, permintaan itu diajukan karena Atut masih harus menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Firman berharap KPK akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Ide kami mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan sebagai jenis alternatif perlu dipertimbangkan karena beliau masih memiliki fungsi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah,” ujar Firman.
Seperti diberitakan, KPK menahan Ratu Atut seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Jumat (20/12/2013). KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu dengan alasan Rutan KPK dan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta sudah penuh. Penahanan Atut terbilang cukup cepat setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2013. Atut langsung ditahan karena diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.