Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Dulu Kan KPK Izinkan Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dilantik...

Kompas.com - 27/12/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertanyakan alasan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi atas rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di dalam sel tahanan. Pasalnya, KPK sebelumnya sempat memberikan izin pelantikan kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK.

"Asumsinya, dulu pernah diizinkan KPK," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Jumat (27/12/2013).

Gamawan mengatakan Mendagri juga masih menunggu surat resmi penolakan dari pihak KPK. Pemerintah, sebut Gamawan, juga mendengarkan respon publik yang menentang pelantikan Hambit Bintih. Namun, Gamawan menyatakan pemerintah belum menemukan terobosan baru karena Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah secara rinci mengatur soal pelantikan kepala daerah.

Opsi lain dengan menyatakan Hambit Bintih berhalangan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, juga disebut Gamawan tidak bisa diterapkan. Pasalnya, di dalam Undang-undang itu disebutkan yang dimaksud berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit parah, dan hilang.

"Tidak ada celahnya. Kami diminta membuat terobosan, tapi Undang-undang mengatur itu. Jangan sampai, saat melakukan terobosan, ada mekanisme yang tertinggal dan bisa digugat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Menteri Koordinator Politik dan Hukum Djoko Suyanto juga menegaskan pemerintah akan taat pada aturan yang berlaku. Djoko mempertanyakan mengapa untuk kasus Hambit Bintih, KPK mempersoalkannya.

"Dulu-dulu kan sudah ada (kepala daerah tersangka kasus korupsi yang dilantik di dalam tahanan). Apa dulu nggak istinewa juga? Kan sudah ada yurisprudensinya," kata Djoko.

Djoko mengatakan, saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas, Gubernur Kalimatan Tengah Teras Narang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mencari mekanisme terbaik yang tidak menabrak aturan hukum yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyadari larangan KPK untuk melantik Hambit Bintih memang berdampak psikologis.

"Kalau KPK melarang, siapa yang berani melawan? Begitu kan?" kata politisi Partai Golkar ini.

Namun, Priyo juga heran dengan penolakan yang disampaikan KPK. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Mendagri, Priyo menyebutkan sudah ada lima kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dilantik di dalam tahanan.

Pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi KPK juga pernah terjadi. Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar pernah dilantik dalam Rutan Cipinang, tahun 2011 lalu. Sehari setelah dilantik, Jefferson melantik 28 pejabat eselon III Pemkot Tomohon dari dalam rumah tahanan. Jefferson adalah tahanan KPK yang akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta. Sebelumnya, dia dididakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 33,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com