Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Berencana Periksa Pemberi Suap Kasipenkum Kejati DKI

Kompas.com - 24/12/2013, 22:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung berencana akan memeriksa pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Dalam waktu dekat, Kejagung akan melayangkan surat kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk meminta izin pemeriksaan tersebut.

“Kita akan meminta izin kepada PN Tipikor untuk memeriksa Eko,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, Mahfud meminta PN Tipikor juga ikut memeriksa Eko terkait kasus ini. Diharapkan, hasil pemeriksaan yang diperoleh PN Tipikor dan Kejagung nantinya dapat dikonfrontasi. Mahfud menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan yang dibacakan hakim Anwar pada 17 Desember 2013 lalu. Termasuk sejumlah alat bukti lain yang dapat menunjang pengungkapan kasus ini.

“(Kita masih menunggu) bukti rekaman pada waktu pembacaan vonis dan salinan vonis,” katanya.

Sebelumnya, dikatakan Mahfud, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Albertinus. Akan tetapi, Albertinus menyangkal telah menerima suap tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar.

Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.

Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.

Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com