Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Minta Tak Satu Sel dengan Tahanan Narkoba

Kompas.com - 21/12/2013, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta tak ditahan satu sel dengan tahanan kasus narkoba. Atut, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi, resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013).

Kuasa hukum Atut, Nasrullah mengatakan, kliennya ditempatkan di ruang khusus untuk pengenalan lingkungan tahanan setelah menjalani cek kesehatan dan prses registrasi. Atut berada satu sel dengan 16 tahanan lainnya di ruang sel Paviliun Cendana C13.

 "Ada 16 orang. Saya enggak tahu siapa aja. Ibu bilang ke saya, 'Mas Nas, saya tidak mau dengan orang-orang yang terkait narkoba. Please, saya jangan dengan orang yang terkait narkoba'. Lalu saya sampaikan ke Karutan (Kepala Rutan), Alhamdulilah katanya enggak ada," kata Nasrullah

Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mengatakan, Atut akan berada di ruangan itu selama sekitar seminggu untuk masa pengenalan lingkungan.

"Di ruang itu macam-macam kasusnya, campur. Yang pasti, mereka tahanan baru," kata Akbar.

Apa fasilitas di sel yang ditempati Atut? "Yang ada hanya tempat tidur saja. Setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain."

Atut ditahan

Seperti diberitakan, Ratu Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (20/12/2013), setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan seorang tersangka berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK. Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan sesuai dengan undang-undang,” kata Johan di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, terkait alasan subyektif, Johan menguraikan beberapa hal. Penyidik bisa menahan tersangka jika yang bersangkutan dinilai berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com