“Jadi, saya di sini hanya ditanyakan mengenai tata cara tentang kontrak multiyears,” kata Djoko saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait hal itu kepada penyidik KPK. Saat ditanya mengenai pendapat teknis yang diterbitkan Kementerian PU sebagai syarat disetujuinya kontrak tahun jamak, Djoko enggan menjawab.
Dia juga bungkam saat dikonfirmasi mengenai anak buahnya, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono yang disebut menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Saat didesak wartawan, Djoko hanya mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembangunan proyek Hambalang.
“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” ucapnya.
Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak. Kementerian PU menerbitkan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.
Dalam surat dakwaan, Deddy juga mengungkapkan bahwa Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Menurut dakwaan, atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan dan perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri.
KPK menetapkan empat tersangka berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang, yakni Deddy, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sejauh ini, baru berkas perkara Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.