Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi Tolak Perppu MK

Kompas.com - 18/12/2013, 16:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak empat fraksi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013). Keempat fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Subianto Sabran mengungkapkan fraksinya mempertanyakan syarat kegentingan, memaksa dan mendesak dalam dikeluarkannya Perppu MK ini. Subianto menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan melihat MK masih bisa berjalan dan menjalankan tugasnya pasca kasus penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Selain itu, Subianto menuturkan fraksinya juga melihat pembentukan panel ahli dengan melibatkan Komisi Yudisial bertentangan dengan tugas yang tercantum dalam Undang-undang Komisi Yudisial.

"Perppu ini sudah merusak tatanan undang-undang yang ada. Berdasarkan hal-hal ini, fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu MK," ucap Subianto.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan fraksinya lebih menyoroti masalah persyaratan hakim konstitusi, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, perbaikan pengawasan, dan tidak terpenuhinya syarat dikeluarkannya perppu dengan keadaan kegentingan memaksa.

"Soal syarat hakim MK yang harus keluar dari parpol minimal 7 tahun, tidak ada landasannya. Ini inkonstitusional. Tidak ada hubungan kausal, antara syarat tidak menjadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Sudding.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra tidak menjelaskan secara gamblang alasannya menolak. Anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa hanya menyatakan tak ada alasan bagi Gerindra untuk menerima Perppu ini.

Alasan PKS menolak juga lebih dikarenakan syarat kegentingan yang memaksa. Politisi PKS, Nasir Djamil mengatakan jika kondisi genting sehingga memerlukan perppu, seharusnya pemerintah menerbitkan perppu dalam waktu singkat. Sementara Perppu nomor 1 tahun 2013 ini baru dikeluarkan tiga minggu setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal lainnya yang menjadi keberatan PKS adalah adanya aturan majelis kehormatan hakim yang dipermanenkan dalam Perppu ini. Menurut Nasir, MKH yang memasukkan unsur Komisi Yudisial ini bertentangan dengan keputusan MK yang membatalkan pengawasan KY.

"Atas pertimbangan itu, PKS tidak setuju perppu MK," imbuh Nasir.

Hingga kini, proses pengambilan keputusan masih berlangsung di Komisi III DPR. Belum ada keputusan final terkait keberadaan Perppu MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com