Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi Tolak Perppu MK

Kompas.com - 18/12/2013, 16:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak empat fraksi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013). Keempat fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Subianto Sabran mengungkapkan fraksinya mempertanyakan syarat kegentingan, memaksa dan mendesak dalam dikeluarkannya Perppu MK ini. Subianto menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan melihat MK masih bisa berjalan dan menjalankan tugasnya pasca kasus penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Selain itu, Subianto menuturkan fraksinya juga melihat pembentukan panel ahli dengan melibatkan Komisi Yudisial bertentangan dengan tugas yang tercantum dalam Undang-undang Komisi Yudisial.

"Perppu ini sudah merusak tatanan undang-undang yang ada. Berdasarkan hal-hal ini, fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu MK," ucap Subianto.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan fraksinya lebih menyoroti masalah persyaratan hakim konstitusi, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, perbaikan pengawasan, dan tidak terpenuhinya syarat dikeluarkannya perppu dengan keadaan kegentingan memaksa.

"Soal syarat hakim MK yang harus keluar dari parpol minimal 7 tahun, tidak ada landasannya. Ini inkonstitusional. Tidak ada hubungan kausal, antara syarat tidak menjadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Sudding.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra tidak menjelaskan secara gamblang alasannya menolak. Anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa hanya menyatakan tak ada alasan bagi Gerindra untuk menerima Perppu ini.

Alasan PKS menolak juga lebih dikarenakan syarat kegentingan yang memaksa. Politisi PKS, Nasir Djamil mengatakan jika kondisi genting sehingga memerlukan perppu, seharusnya pemerintah menerbitkan perppu dalam waktu singkat. Sementara Perppu nomor 1 tahun 2013 ini baru dikeluarkan tiga minggu setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal lainnya yang menjadi keberatan PKS adalah adanya aturan majelis kehormatan hakim yang dipermanenkan dalam Perppu ini. Menurut Nasir, MKH yang memasukkan unsur Komisi Yudisial ini bertentangan dengan keputusan MK yang membatalkan pengawasan KY.

"Atas pertimbangan itu, PKS tidak setuju perppu MK," imbuh Nasir.

Hingga kini, proses pengambilan keputusan masih berlangsung di Komisi III DPR. Belum ada keputusan final terkait keberadaan Perppu MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com