Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Subianto Sabran mengungkapkan fraksinya mempertanyakan syarat kegentingan, memaksa dan mendesak dalam dikeluarkannya Perppu MK ini. Subianto menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan melihat MK masih bisa berjalan dan menjalankan tugasnya pasca kasus penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Selain itu, Subianto menuturkan fraksinya juga melihat pembentukan panel ahli dengan melibatkan Komisi Yudisial bertentangan dengan tugas yang tercantum dalam Undang-undang Komisi Yudisial.
"Perppu ini sudah merusak tatanan undang-undang yang ada. Berdasarkan hal-hal ini, fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu MK," ucap Subianto.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan fraksinya lebih menyoroti masalah persyaratan hakim konstitusi, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, perbaikan pengawasan, dan tidak terpenuhinya syarat dikeluarkannya perppu dengan keadaan kegentingan memaksa.
"Soal syarat hakim MK yang harus keluar dari parpol minimal 7 tahun, tidak ada landasannya. Ini inkonstitusional. Tidak ada hubungan kausal, antara syarat tidak menjadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Sudding.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra tidak menjelaskan secara gamblang alasannya menolak. Anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa hanya menyatakan tak ada alasan bagi Gerindra untuk menerima Perppu ini.
Alasan PKS menolak juga lebih dikarenakan syarat kegentingan yang memaksa. Politisi PKS, Nasir Djamil mengatakan jika kondisi genting sehingga memerlukan perppu, seharusnya pemerintah menerbitkan perppu dalam waktu singkat. Sementara Perppu nomor 1 tahun 2013 ini baru dikeluarkan tiga minggu setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal lainnya yang menjadi keberatan PKS adalah adanya aturan majelis kehormatan hakim yang dipermanenkan dalam Perppu ini. Menurut Nasir, MKH yang memasukkan unsur Komisi Yudisial ini bertentangan dengan keputusan MK yang membatalkan pengawasan KY.
"Atas pertimbangan itu, PKS tidak setuju perppu MK," imbuh Nasir.
Hingga kini, proses pengambilan keputusan masih berlangsung di Komisi III DPR. Belum ada keputusan final terkait keberadaan Perppu MK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.