JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan obyektif tanpa mengaitkan dengan hal lain.
"Saya percaya kepada MK lembaga terhormat yang tentu tidak mencampuradukkan apa pun," kata Presiden saat jumpa pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Hal itu dikatakan Presiden menyikapi informasi yang dia terima bahwa judicial riview UU Pilpres itu dikait-kaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK.
"Saya dengar dan mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi. Konon katanya, Perppu tentang MK dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani MK, yaitu persoalan UU Pilpres. Saya dengar bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya," kata Presiden tanpa merinci bagaimana mengaitkannya.
Dalam jumpa pers itu, Presiden SBY kembali menjelaskan mengapa ia mengeluarkan Perppu tentang MK. Perppu itu dikeluarkan setelah muncul kritis kepercayaan publik terhadap MK pascaterjeratnya Akil Mochtar (ketika itu Ketua MK).
Krisis kepercayaan itu, kata Presiden, terlihat dari aksi anarkistis ketika persidangan di MK ataupun desakan agar dilakukan pengujian ulang sejumlah putusan sengketa hasil pemilu kepala daerah di MK. Setelah berkonsultasi dengan para pimpinan lembaga negara, menteri terkait, dan pakar hukum tata negara, kata Presiden, Perppu MK dibuat.
"Perppu diniatkan agar MK yang punya peran dan kewenangan begitu penting tetap terjaga wibawanya, tetap kuat, tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat. Tanpa kepercayaan tentu akan sangat mengganggu kehidupan bernegara," kata Presiden.
Presiden menambahkan, menerbitkan Perppu adalah hak Presiden seperti diatur konstitusi. Hak DPR pula untuk menerima atau menolak Perppu itu disahkan menjadi UU. Apa pun keputusan DPR nanti, Presiden mengaku menghormati.
"Itu yang ingin saya sampaikan agar rakyat tenang dan tidak terbawa diskursus yang berlebihan. Kita hormati saja apa yang akan diambil DPR berkaitan dengan Perppu, kita hormati saja apa yang akan diambil MK berkaitan dengan UU Pilpres," pungkas Presiden.
Seperti diberitakan, pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra, telah mengajukan gugatan judicial riview UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol perserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.