Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2013, 11:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masih belum akan mencopot Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dari kepengurusan di partai berlambang pohon Beringin itu. Golkar masih memantau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, karena kami menunggu status selanjutnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013).

Tantowi menyatakan status tersangka yang ditetapkan terhadap Ratu Atut ini belum tentu akan dinaikkan sampai ke tahap penuntutan. Padahal, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan terus berlanjut ke pengadilan. KPK tidak mengenal surat perintah penghentian perkara (SP3).

"Yang pasti, kami tetap mengedepankan azas praduga tak besalah," ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Hal senada juga diutarakan Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo. Firman menyatakan, status tersangka tidak menjadi landasan dicopotnya Atut dari kepengurusan. Proses pengadilan, sebutnya, yang akan menentukan Atut bersalah atau tidak.

"Jadi menunggu proses pengadilan," katanya.

Di Partai Golkar, Atut menempati dua posisi sekaligus yakni Ketua DPP Partai Golkar bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan penetapan Atut sebagai tersangka. Menurut Bambang, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Namun belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat Atut. Bambang mengisyaratkan kalau kasus yang menjerat Atut ini berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Untuk lebih detil mengenai status Atut ini, menurut Bambang, akan diumumkan secara resmi dalam jumpa pers sore nanti. Sumber internal KPK menyebutkan kalau Atut ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Selasa dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com