"Biaya untuk menertibkan peraga kampanye itu ada di kepala daerah, tidak ada di KPU. Kami terbatas sumber daya," ujar Husni, dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, untuk menertibkan alat peraga kampanye diperlukan kesadaran pemerintah daerah dengan menerapkan pengaturan yang efektif. Pasalnya, kata dia, kepala daerah adalah otoritas yang paling berwenang terhadap daerahnya.
Husni mengungkapkan, dalam beberapa kali evaluasinya dengan kepala daerah, bupati/wali kota setempat sering menyatakan telah mencopot alat peraga kampanye pemilu yang dinilai melanggar peraturan KPU.
"Tapi katanya, besoknya sudah ada lagi itu baliho," ujar Husni.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab KPU dan pemda setempat. Menurutnya, Bawaslu hany berwenang menilai apakah suatu alat peraga melanggar atau tidak.
"Jika melanggar, kami akan merekomendasikannya kepada KPU. Nanti, KPU yang akan meneruskan ke pemda, meminta pemda menertibkan," ujar Muhammad.
Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye Pemilu Legislatif 2014, KPU melarang calon aggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan zonasi yang pengaturannya ditetapkan pemda.
Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.