Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Keterbatasan Sumber Daya untuk Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 13/12/2013, 11:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengakui, lembaganya memiliki sumber daya terbatas baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Ia mengatakan, pemerintah daerah juga seharusnya berperan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Biaya untuk menertibkan peraga kampanye itu ada di kepala daerah, tidak ada di KPU. Kami terbatas sumber daya," ujar Husni, dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas.com, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Ia mengatakan, untuk menertibkan alat peraga kampanye diperlukan kesadaran pemerintah daerah dengan menerapkan pengaturan yang efektif. Pasalnya, kata dia, kepala daerah adalah otoritas yang paling berwenang terhadap daerahnya.

KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, saat berdiskusi di Newsroom Kompas.com, Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Kepala daerah yang mengatur daerahnya. Kalau kesadaran pemda tidak ada, pengaturan (tata cara kampanye) tidak akan efektif," kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Husni mengungkapkan, dalam beberapa kali evaluasinya dengan kepala daerah, bupati/wali kota setempat sering menyatakan telah mencopot alat peraga kampanye pemilu yang dinilai melanggar peraturan KPU.

"Tapi katanya, besoknya sudah ada lagi itu baliho," ujar Husni.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengatakan, penertiban alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab KPU dan pemda setempat. Menurutnya, Bawaslu hany berwenang menilai apakah suatu alat peraga melanggar atau tidak.

"Jika melanggar, kami akan merekomendasikannya kepada KPU. Nanti, KPU yang akan meneruskan ke pemda, meminta pemda menertibkan," ujar Muhammad.

Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye Pemilu Legislatif 2014, KPU melarang calon aggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan zonasi yang pengaturannya ditetapkan pemda.

Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com