"Seminggu yang lalu sudah (dikirim ke) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Tinggal menunggu tanda tangan Presiden," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Hanya, dia enggan membeberkan hasil kesepakatan pemerintah pusat dengan Aceh soal kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam aturan-aturan itu. "Nanti lah. Ini kan belum tanda tangan Presiden," lanjut Gamawan.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Otonomo Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan. Dia mengatakan, aturan-aturan itu sudah di tangan Kemenhuk HAM saat ini. "Setelah itu diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani," kata Djohermansyah, Senin.
Sebelumnya, Gamawan mengatakan, pembahasan RPP tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh menetapkan pembagian persentase kewenangan dan bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Aceh dari pengelolaan migas pada lepas pantas di atas 12 mil laut.
"Ini kan misalnya, masalah migas lewat (lepas pantai) 12 mil. Soal itu kita bersama-sama sudah sepakati. Sekarang yang jadi masalah, prosentasenya berapa. Apakah 70 (persen untuk pemerintah pusat) 30 (persen untuk pemerintah Aceh), ataukah 80 (pusat) 20 (Aceh)," ujar Gamawan di Kantor Kemendagri, Jumat (11/10/2013).
Ia mengatakan, keputusan soal persentase itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan lainnya yang juga jadi pembahasan adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh dan Rancangan Perpres tentang Badan Pertanahan Daerah di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.