"Saya disuruh bawa ke mobil. Ada empat kardus saya bawa turun (dari lantai 9) ke mobil," kata Mawardi saat bersaksi untuk Deddy dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Mawardi menjelaskan dia diminta meletakkan empat kardus ke dalam mobil staf khusus Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Fahrudin. Menurut Mawardi, dia dan Deddy berada dalam mobil lainnya. Mawardi kemudian diminta Deddy mengawal mobil Fahrudin Mereka pun jalan beriringan.
"Tanya Pak Deddy kita ke mana. Ke Jalan Yusuf Adiwinata. Ke rumah siapa enggak tahu. Belakangan saya tahu bahwa rumah Choel Mallarangeng," katanya.
Mawardi mengaku awalnya juga tahu isi kardus tersebut. Menurut Mawardi, Deddy juga tidak memberitahunya. Uang itu diantar sekitar September 2010.
"Kardus sudah terbungkus rapi. Kita tidak tahu isi dalamnya apa," kata Mawardi.
Sementara itu, berdasarkan saksi pegawai Kemenpora, Poniran empat kardus berisi uang itu berasal dari Dirut PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan. Namun dia mengaku tak ingat jumlah uang tersebut.
"Saya tidak ingat, yang jelas itu uang," katanya.
Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.