Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Rhoma Irama Tetap Usul MK Dibubarkan

Kompas.com - 05/12/2013, 18:20 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan raja dangdut Rhoma Irama untuk meleburkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Dia juga mengusulkan wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY).

"Klausul yang berbunyi MK memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, di mana kewenangan itu diberi oleh UUD 1945, bisa diberikan kepada KY sebagai sebuah lembaga eksternal," ujar Rhoma dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (5/12/2013), di Jakarta.

Dia mengatakan, hal itu terkait usulnya soal pembubaran MK. Menurutnya, wewenang MK yang lain seperti menguji undang-undang dan membubarkan partai politik dapat diserahkan kepada MA. Sementara wewenang menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara tidak bisa ikut diserahkan kepada lembaga peradilan itu.

"Karena MA sendiri adalah lembaga negara. Ini (penyelesaian sengketa kewenangan antar-lembaga negara) harus dilakukan oleh sebuah institusi eksternal. Supporting institution. Dalam hal ini yang baru kita miliki, lembaga eksternalnya adalah KY," ujar Rhoma.

Dia juga mengusulkan alternatif pembentukan lembaga negara baru yang diberi tanggung jawab menyelesaikan sengketa kewenangan. "Kita bisa saja membuat lembaga eksternal lain yang sesuai dengan peran itu, atau pilihan kita lebur saja ke KY," lanjut musisi itu.

Sebelumnya, Rhoma mengatakan, tugas dan fungsi MK saat ini tumpang tindih dengan MA. "Hapuskan MK. Ada hal yang tidak seimbang antara MK dan MA. MK dan MA tumpang tindih. Beberapa contoh, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang, sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," kata Rhoma.

Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons usulan tersebut. Ia mengatakan, fungsi MK dan MA berbeda.

"Itu beda sekali Pasal 24 itu beda. Tidak ada tumpang tindih, mungkin beliau belum membaca sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar tersebut," kata Hamdan, Senin (2/12/2013).

Tetapi, mantan politisi Partai bulan Bintang (PBB) itu menyatakan, pembubaran MK tetap bisa terlaksana. "Bisa-bisa saja (dibubarkan), tapi diubah dulu UUD-nya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com