Luthfi mengaku sudah tidak lagi memercayai Fathanah setelah pernah ditipu sebelumnya, termasuk dalam pengurusan kuota impor daging sapi ini.
"Jaksa tahu Fathanah terlibat kasus penipuan. Jaksa KPK juga tahu, saya pernah melaporkan Fathanah ke Polda Metro akibat pemalsuan tanda tangan saya. Sebagaimana diketahui, dia juga berutang pada saya sejak 2005 hingga sekarang. Jadi untuk apa saya percaya pada Fathanah?" kata Luthfi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Luthfi mengatakan, dia tidak memiliki kepentingan untuk ikut mengurus penambahan kuota daging. Sebagai anggota Komisi I DPR RI saat itu, dia juga mengaku tak memiliki relasi yang kuat di Kementerian Pertanian. Menurut Luthfi, semua ini adalah permainan Fathanah yang mencatut namanya.
Luthfi terus membantah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"Jika saya melakukan itu, sebagai Presiden PKS atau anggota DPR, tidak ada halangan bagi saya untuk menghubungi Maria Elizabeth tanpa harus melalui Fathanah. Apalagi dalam jumlah yang besar. Untuk apa saya percaya Ahmad Fathanah dalam hal-hal yang sebetulnya saya tidak percaya dia sama sekali," sambungnya.
Luthfi mengatakan, uang yang telah diterima Fathanah dari Indoguna juga belum terbukti akan diberikan kepadanya. Selain itu, menurut Luthfi, penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama juga tidak pernah terjadi.
Luthfi dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kasus tindak pidana korupsinya. Untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS. Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI periode 2004-2009 dan setelahnya.
Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.