Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakarta, Pemira PKS Unggulkan Anis Matta

Kompas.com - 02/12/2013, 04:16 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jajak pendapat semua warga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di seluruh Indonesia melalui Pemilihan Raya (Pemira) calon presiden untuk Pemilu Presiden 2014 rampung digelar Sabtu (30/11/2013).

Untuk DKI Jakarta, lima nama yang akan diusulkan ke Majelis Syuro PKS adalah Anis Matta, Hidayat Nurwahid, Ahmad Heryawan, Tifatul Sembiring, dan Nurmahmudi Ismail.

"Anis Matta dipilih oleh 87,7 persen (kader), disusul Hidayat Nurwahid dengan 83,4 persen dukungan, dan Ahmad Heryawan denagn 72,4 persen," ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin dalam siaran pers yang diterima, Minggu (1/12/2013).

Pada posisi keempat adalah Tifatul Sembiring dengan dukungan 38,4 persen dan Nurmahmudi Ismail dengan 26,5 persen.

Nurdin mengatakan, hasil tersebut didapatkan dari pemungutan suara di mana satu kader memilih lima nama yang menurut mereka paling layak menjadi calon presiden dari partai itu.

Pemira PKS di DKI Jakarta diikuti oleh 6.496 dari 7.521 kader yang memiliki hak suara di PKS, melalui 23 tempat pemungutan suara.

“Selanjutnya hasil ini akan disampaikan segera ke Dewan Pengurus Pusat PKS sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan (tentang) calon presiden dari PKS oleh Majelis Syuro,” kata Nurdin. Diperkirakan keputusan tersebut sudah dapat diambil pada pertengahan Desember 2013.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com