Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MK: Peninjauan Kembali Putusan MK Bukan Hal Tabu

Kompas.com - 30/11/2013, 04:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menggulirkan wacana dimungkinkannya peninjauan kembali atas putusan-putusan MK yang diduga telah diintervensi suap. Menurut Arief, hal tersebut bukanlah hal yang tabu.

“Peninjauan kembali ini bukan masalah yang tabu. Tinggal delapan hakim konstitusi yang melakukan pergulatan dalam diskusi mau memakai yang mana, apakah hukum progresif, atau aliran formal dan prosedural? Sepenuhnya diserahkan kepada delapan hakim,” ujar Arief di Semarang, Jumat (29/11/2013).

Arief mengatakan, berbagai pandangan diperlukan untuk mengkaji bisa atau tidaknya keputusan MK ditinjau lagi. Bagi Arief, keputusan MK ini sebenarnya bisa ditinjau ulang dengan memberian tafsir baru pada Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam UUD 1945, keputusan MK disebut bersifat final dan mengikat. Namun, Arief menyatakan yang dimaksud dengan “final dan mengikat” seharusnya dimasukkan kriteria “selama putusan itu diputus tanpa intervensi”.

“Jangan mengorbankan rasa keadilan demi kepastian prosedural, ini bisa merusak kepastian hukum,” ujar Arief. Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengatakan, MK selama ini sudah mulai berpandangan progresif dalam membuat keputusannya.

Arief mencontohkan putusan MK dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Jayapura, Papua. Salah satu pasangan bakal calon, ujar dia, dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Semula, bakal calon dalam pilkada tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pilkada.

Namun, papar Arief, dengan pertimbangan adanya penzaliman kepada bakal calon itu maka MK memutuskan pilkada ulang harus digelar. Pilkada hasil putusan MK itu harus menyertakan pula bakal calon yang sebelumnya dicoret.

Dalam perspektif hukum progresif, kata Arief, MK yang telah menginternalisasi paham progresif dalam setiap putusannya diharapkan tak hanya mendudukkan konstitusi sebagai dasar hukum. "(Tapi) juga dasar moral," sebut dia. Untuk mendapatkan tatanan moral, lanjut Arief, berhukum pun harus dilakukan dengan cara progresif dan bersandar pada keyakinan kepada Tuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com