Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Akan Dikonfirmasi soal Kewenangannya Selaku Menteri ESDM

Kompas.com - 26/11/2013, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai sejumlah hal, termasuk seputar tugas dan kewenangannya selaku Menteri ESDM. Jero akan diperiksa KPK pada Senin (2/12/2013) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Keterangan Jero yang diperiksa sebagai saksi RR (Rudi Rubiandini) kan bisa terkait beberapa hal, apakah berkaitan dengan tugasnya selaku Menteri ESDM, atau ada informasi yang perlu diklarifikasikan kepada Jero atau berkaitan dengan keputusan-keputusan di SKK Migas yang berkaitan dengan Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (26/11/2013), saat ditanya apakah KPK akan mendalami kebijakan Jero terkait SKK Migas.

Menurut Johan, Jero bisa saja diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai keterangan saksi atau tersangka dalam kasus ini yang disampaikan dalam proses penyidikan selama ini. "Pemanggilan saksi dalam waktu yang bukan awal kasus diproses bisa jadi karena ada keterangan saksi atau tersangka yang kemudian harus dikonfirmasikan kepada saksi tersebut, bisa ada keterangan saksi atau tersangka yang kemudian dikonfirmasikan ke Jero," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Jero juga akan dikonfirmasi mengenai penemuan uang 200.000 dollar AS di ruangan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno dalam penggeledahan KPK beberapa waktu lalu, Johan mengaku tidak tahu.

"Saya mohon maaf, saya tidak tahu materinya. Tapi, apakah 200.000 dollar AS itu ditanyakan ke Sekjen ESDM, menurut penyidik, iya. Apakah ditanyakan ke Jero, saya tidak tahu," ujar Johan.

KPK memeriksa Jero sebagai saksi karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rudi Rubiandini. Sedianya Jero diperiksa pada hari ini, namun karena baru tiba di Jakarta menjelang siang tadi, politikus Partai Demokrat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemeriksaan Jero lantas dijadwalkan ulang pada Senin (2/12/2013) pekan depan.

Terkait penyidikan kasus SKK Migas, KPK telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK juga telah memeriksa Waryono untuk dikonfirmasi soal uang 200.000 dollar AS yang ditemukan saat penyidik menggeledah ruangan Waryono tersebut.

Sebelumnya, Jero menduga bahwa uang 200.000 dollar AS itu merupakan uang operasional Kementerian ESDM. Namun, KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini, pelatih Golf Rudi bernama Deviardi dan komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi alias Ardi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com