Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenang Lelang Hambalang Sudah Ditentukan

Kompas.com - 26/11/2013, 18:36 WIB
M Fajar Marta

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenang lelang pengadaan barang dan jasa Proyek Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sudah ditentukan sebelum lelang dilangsungkan. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/11).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK disebutkan bahwa pada Juni 2010, Deddy Kusdinar sudah menentukan perusahaan yang menjadi pemenang lelang pembangunan P3SON Hambalang, yaitu PT Yodya Karya untuk konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri untuk konsultan manajemen konstruksi, dan PT Adhi Karya untuk pelaksana jasa konstruksi.

Bukti lain adalah anggota tim asistensi, yakni Asep Wibowo, mengirim e-mail kepada Rizal Syarifudin (Direktur Utama PT MSG), Muhammad Arifin (komisaris PT MSG), Rima Nurul Zaki Rahmah (arsitek PT MSG), dan Lisa Lukitawati. E-mail berisi ”Maaf tadi menurut Pak Deddy Kusdinar, PT-PT boleh daftar di Manajemen konstruksi (MK) dan Perencana, yang tidak boleh adalah menang di MK dan Perencana. Dan ini ditujukan demi keamanan dan kemudahan evaluasi nantinya. Maksudnya aman dari pihak-pihak yang mengganggu settingan awal.”

Hari ini, sidang kasus korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari panitia pengadaan barang dan jasa proyek Hambalang tahun anggaran 2010.

Ketua Panitia Pengadaan Proyek Hambalang Wisler Manalu mengatakan, tugas panitia hanyalah membuat dokumen dan menandatangani dokumen untuk keperluan lelang. Adapun evaluasi teknis untuk penentuan pemenang dilakukan oleh tim asistensi yang berasal dari perusahaan-perusahaan pemenang.

Dalam dakwaannya, penuntut umum juga menyebutkan, pihak-pihak yang mendapatkan dana dari proyek Hambalang adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Mahyudin, anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, mantan Direktur Operasional I Jakarta PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, dan pemilik PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Istri Anas diperiksa

Sementara itu, Athiyyah Laila hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa didampingi suaminya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Athiyyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Athiyyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.46 dengan menumpang mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi L 432 0S. Tak ada Anas ataupun pengacara Anas yang mendampinginya. Athiyyah hanya didampingi tiga teman perempuannya.

”Saya masuk dulu, ya,” kata Athiyyah singkat kepada wartawan di KPK.

Hari ini, KPK memeriksa Athiyyah sebagai saksi bagi tersangka Mahfud Suroso. Athiyyah diperiksa untuk dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal barang-barang yang disita KPK dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan pada Selasa (12/11), penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek Blackberry dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah juga dilakukan karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Mahfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Mahfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang.

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus Hambalang, antara lain Mahfud Suroso, mantan Menpora Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com