Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, PPATK telah berkoordinasi dengan KPU untuk membahas rencana pembuatan aturan tersebut. Tujuannya, agar seluruh aliran dana kampanye khususnya caleg dapat ditelusuri PPATK. Sehingga, meminimalkan masuknya dana kampanye yang berasal dari sumber tak jelas.
“Terakhir saya sudah ketemu dengan tim dari KPU untuk finalisasi kerjasama supaya caleg-caleg itu (melaporkan dana kampanye). Jadi bukan hanya rekening parpol yang dilaporkan,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Agus mengatakan, untuk merealisasikan aturan tersebut sebenarnya bukanlah perkara sulit. Caleg dan parpol yang telah membuat rekening khusus yang menampung dana kampanye tinggal melaporkan nomor rekening tersebut ke KPU. Kemudian, oleh KPU nomor rekening tersebut diteruskan PPATK untuk ditelusuri.
Meskipun demikian, kata Agus, KPU dan PPATK tetap tak dapat memaksa para caleg dan parpol yang enggan melaporkan nomor rekening dana kampanyenya. Pasalnya, tak ada sanksi pidana yang diberikan kepada mereka jika menolak melaporkan rekening tersebut.
PPATK, lanjut Agus, mengusulkan kepada KPU agar menjatuhkan sanksi moral kepada para caleg dan parpol yang enggan melaporkan dana kampanye. Menurut Agus, hal itu dinilai cukup efektif agar masyarakat dapat menilai sendiri para calon wakil rakyat yang akan mewakili mereka di kursi dewan.
“Nanti kita usulkan sanksinya. Bukan hukum (pidana) tapi "naming and shaming". Menyebutkan nama dan mempermalukan. Kita akan umumkan nama-nama caleg mana yang tidak mau melaporkan rekening dana kampanyenya,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.