Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Istri Luthfi Hasan Menolak Bersaksi di Persidangan

Kompas.com - 14/11/2013, 17:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menolak memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2013). Kedua istri Luthfi itu, yaitu Sutiana Astika dan Lusi Tiarani, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi.

"Dari sikapnya sih memang mereka (istri Luthfi) menggunakan hak tidak bersaksi," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, di Pengadilan Tipikor, Kamis sore.

Seperti ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP, istri atau suami, anak, dan keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali mereka bersedia. Sebelumnya, istri terdakwa Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika, juga menggunakan hak tidak bersaksi.

KOMPAS.com/Dian Maharani Istri Luthfi Hasan Ishaaq, Lusi Tiarani Agustine mengunjungi suaminya di Gedung KPK, Kamis (8/8/2013).

Sementara itu, menurut Assegaf, kedua istri Luthfi dapat kembali diminta hadir di persidangan jika dianggap kesaksiannya meringankan atau a de charge.

"Kalau ternyata menguntungkan, kemungkinan kami akan jadikan saksi meringankan," kata Assegaf.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak memiliki banyak waktu untuk menghadirkan para saksi. Jaksa Rini Triningsih mengatakan, surat pemanggilan ternyata tidak sampai ke tangan kedua istri Luthfi itu.

"Surat-surat panggilan yang kami kirim ternyata tidak diterima kedua saksi. Alamat rumah tidak sesuai dengan KTP. Ketika kami cari info lagi dan langsung kirim surat panggilannya, tapi sudah pindah lagi," katanya.

Dua istri Luthfi akan dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang. Mereka diduga mengetahui sejumlah aset Luthfi. Keduanya juga pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun dalam kasus ini Fathanah telah divonis 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com