Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Mallarangeng: Choel Tak Terima Dana Rp 2 Miliar

Kompas.com - 12/11/2013, 19:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, membantah tuduhan bahwa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel, menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Sekretaris Menpora Wafid Muharram dan Rp 500 juta dari perusahaan yang sama melalui staf khusus Menpora, M Fakhruddin.

Ia menjelaskan dari empat aliran dana yang disebutkan diterima Choel, hanya dua kali yang diterima Choel. Pertama dana sebesar 550.000 dollar AS atau setara Rp 5,5 miliar dari Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Uang ini diantarkan oleh Dedy Kusdinar kepada Choel pada tanggal 28 Agustus 2010. Kedua adalah uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima Choel langsung dari Komisioner PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pada tanggal 18 Mei 2010.

Tudingan ini bermula dari dakwaan Dedy Kusdinar yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pekan lalu.

Selain itu, Rizal juga menyoroti soal tuduhan Choel sebagai aktor yang meminta fee atau komisi 18 persen dari proyek Hambalang. Menurut Rizal, di dalam dakwaan terhadap Dedy, yang juga tertera dalam BAP Wafid, Paul Nelwan, Arief Taufiqurahman, dan Teuku Bagus, dijelaskan secara rinci bahwa setelah dana Hambalang turun, komisi 18 persen atau setara Rp 45 miliar langsung dikirim ke Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya.

Rizal juga mengaku heran dengan pengakuan M Fakhruddin yang menanyakan kepada Wafid soal kesiapan memberikan komisi 18 persen kepada Choel. Rizal mengaku sudah meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi kunci dalam Hambalang terkait inisiator pemberian komisi 18 persen ini. Hasilnya, inisiator komisi 18 persen ini ternyata berasal dari Wafid Muharram.

“Yang paling bisa menjelaskan soal fee ini adalah Teuku Bagus dan Arief Taufiqurahman yang menjadi penghubung antara PT Adhi Karya dan Kemenpora,” tutur Rizal di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Di dalam BAP, kedua orang itu mengaku Wafid meminta agar perusahaan pelat merah itu memberikan komisi 18 persen. Teuku Bagus, kata Rizal, dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa Wafid butuh uang untuk membayar utang.

“Wafid langsung memutuskan hal tersebut tanpa bertanya kepada atasannya, Andi, atau orang yang disebut KPK mengusulkan fee 18 persen itu, Choel,” ucap Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com