Ia menjelaskan dari empat aliran dana yang disebutkan diterima Choel, hanya dua kali yang diterima Choel. Pertama dana sebesar 550.000 dollar AS atau setara Rp 5,5 miliar dari Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Uang ini diantarkan oleh Dedy Kusdinar kepada Choel pada tanggal 28 Agustus 2010. Kedua adalah uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima Choel langsung dari Komisioner PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pada tanggal 18 Mei 2010.
Tudingan ini bermula dari dakwaan Dedy Kusdinar yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pekan lalu.
Selain itu, Rizal juga menyoroti soal tuduhan Choel sebagai aktor yang meminta fee atau komisi 18 persen dari proyek Hambalang. Menurut Rizal, di dalam dakwaan terhadap Dedy, yang juga tertera dalam BAP Wafid, Paul Nelwan, Arief Taufiqurahman, dan Teuku Bagus, dijelaskan secara rinci bahwa setelah dana Hambalang turun, komisi 18 persen atau setara Rp 45 miliar langsung dikirim ke Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya.
Rizal juga mengaku heran dengan pengakuan M Fakhruddin yang menanyakan kepada Wafid soal kesiapan memberikan komisi 18 persen kepada Choel. Rizal mengaku sudah meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi kunci dalam Hambalang terkait inisiator pemberian komisi 18 persen ini. Hasilnya, inisiator komisi 18 persen ini ternyata berasal dari Wafid Muharram.
“Yang paling bisa menjelaskan soal fee ini adalah Teuku Bagus dan Arief Taufiqurahman yang menjadi penghubung antara PT Adhi Karya dan Kemenpora,” tutur Rizal di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Di dalam BAP, kedua orang itu mengaku Wafid meminta agar perusahaan pelat merah itu memberikan komisi 18 persen. Teuku Bagus, kata Rizal, dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa Wafid butuh uang untuk membayar utang.
“Wafid langsung memutuskan hal tersebut tanpa bertanya kepada atasannya, Andi, atau orang yang disebut KPK mengusulkan fee 18 persen itu, Choel,” ucap Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.