MI ditangkap dalam razia yang di lakukan petugas di kawasan Jalan Auri, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, saat mengendari mobil dengan stiker pada bemper depan yang bertuliskan GM PKP Indonesia DPP DKI Jakarta, partai mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Senin (5/11/2013) pukul 20.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menuturkan MI ditangkap berdasarkan informasi yang diterima petugas. Saat dilakukan razia pada kawasan tersebut, petugas menggeledah mobil MI dan menemukan senjata yang disimpan tersangka dalam kendaraan.
"Saat dilakukan razia tadi malam, didapati senjata yang disimpan tersangka di jok bagian depan dan bagasi bagian belakang mobil," kata Mulyadi, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Mulyadi mengatakan, saat diamankan, MI tengah bersama rekan wanitanya berinisial N. Namun N tidak ditahan oleh petugas dan hanya berstatus saksi. Setelah mengamankan MI, malam itu juga petugas melakukan pengembangan untuk mencari senjata lainnya di tempat tinggal pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Apartemen kawasan Cibubur, Tower A lantai 7 nomor 3 milik MI.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartemen Cibubur. Dan sebagian didapat di sana," ujar Mulyadi.
Dalam pemeriksaan terhadap MI, kata Mulyadi, menurut pengakuan tersangka senjata tersebut didapat dari importir. Senjata tersebut, lanjutnya, juga akan digunakan pada salah satu klub latihan menembak.
"Tersangka mengaku sebagai pengurus salah satu Klub tersebut. Pengakuannya dia ketua," ujar Mulyadi.
Namun, Mulyadi tidak merinci klub menembak tempat tersangka menjadi pengurus tersebut. Selain itu, Mulyadi mengatakan senjata tersebut juga akan ditawarkan oleh tersangka kepada anggota klub tersebut. "Senjata juga untuk dijual kepada anggota klub menembak itu," katanya.
Terkait dengan adanya logo partai PKP Indonesia pada mobil pelaku, Mulyadi membantah bawa MI berasal dari partai tersebut. "Tidak benar. Dia wiraswasta," ujar Mulyadi.
Lantaran tersangka baru saja tertangkap, dia mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku seperti 11 pucuk airsoft gun, 2 senjata api laras panjang berjenis M451, dan 118 peluru tajam, peluru gotri dan lainnya.
Adapun mobil yang digunakan tersangka diamankan di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Timur. Selain logo PKPI, terdapat stiker seperti dari Badan Narkotika Nasional, stiker Satria Shooting Club, dan stiker Perbakin. Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan acaman penjara 20 tahun sampai dengan pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.