Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Lantik 4 Hakim Agung

Kompas.com - 31/10/2013, 10:30 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) melantik empat orang hakim agung, Kamis (31/10/2013). Keempat hakim agung tersebut akan mengisi kamar pidana dan perdata di MA.

Mereka adalah Zahrul Rabain yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Zahrul akan mengisi kamar perdata. Tiga hakim agung lain akan ditempatkan di kamar pidana MA, yaitu mantan hakim tinggi PT Lampung, Eddy Army; mantan hakim tinggi PT Bandung, Sumardijatmo; dan Wakil Ketua PT Medan, Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, pengucapan sumpah dan pelantikan hakim itu dilakukan dengan payung hukum Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan sebagai Hakim Agung pada MA. Ridwan mengatakan, pihaknya berharap, keempat hakim agung tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di tingkat kasasi.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said dan para hakim agung lainnya. Keempat hakim tersebut diumumkan penetapannya pada Rapat Paripurna DPR, Selasa, 24 September 2013 lalu.

Rapat paripurna dilakukan setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan selesai pada, Senin, 23 September 2013 oleh Komisi III DPR. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR RI menetapkan Zahrul Rabain yang mendapat 39 suara, Eddy Army (35 suara), Sumardijatmo (28 suara), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan (27 suara) sebagai Hakim Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com