Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Akil Mochtar, KPK Periksa Pejabat Palembang

Kompas.com - 30/10/2013, 19:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/10/2013), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Pemeriksaan dilakukan di Markas Korps (Mako) Satuan Brimob Polda Sumsel.

"Penyidik KPK hari ini di Palembang melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, yaitu beberapa pejabat di Pemkot Palembang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurutnya, sejumlah pejabat yang diperiksa itu di antaranya Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ucok Hidayat, Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemkot Palembang Alex Ferdinandus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Palembang Diankis Julianto, dan Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani.

Johan mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Akil. Pengembangan yang dilakukan KPK ini mengarah pada pihak lain yang diduga memberikan gratifikasi kepada Akil, serta pihak lain yang mungkin ikut menerima.

"Muncul informasi bahwa ini ada kaitannya dengan pilkada di Palembang dan di Kabupaten Empat Lawang," ujar Johan.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Wali Kota Palembang Romi Herton pada Selasa (29/10/2013). Penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

KPK mulanya menetapkan Akil sebagai tersangka hanya dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak dan Gunung Mas. Namun, melalui pengembangan penyidikan, KPK menduga Akil menerima gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya.

Akil pun dijerat dengan pasal seputar gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga menjerat Akil dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com