"PT CMMA mengadakan kontrak dengan beberapa perusahaan yang butuh tutup botol. Salah satunya dengan Primkoppol, senilai Rp 63,994 miliar," kata Sukotjo dalam kesaksiannya untuk kasus Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2013). Selain tutup botol, sebut dia, perusahaan Budi juga membuat pelat nomor untuk Primkoppol.
Sukotjo menuding Budi telah menjipak mesin pembuat pelat nomor kendaraan miliknya. PT CMMA tidak memiliki kualifikasi untuk memenangi tender proyek pengadaan simulator SIM. Karenanya, PT CMMA meminta tolong kepada PT ITI.
"Saya bantu Anda (Budi) mendesain prototipe alat pembuat pelat nomor baru, di mana akhirnya Anda mengkhianati saya dengan meniru desain saya," ujar Sukotjo yang selama persidangan meluapkan kemarahannya kepada Budi. Atas kesaksian itu, Budi hanya terlihat tertawa.
Budi pun membantah semua tudingan Sukotjo. Dalam kasus dugaan korupsi simulator, Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebanyak Rp 36,9 miliar.
Selain itu, Budi juga dituduh memperkaya Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, dan Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.