"Ada juga bendera yang dipasangi nama caleg. Itu tidak boleh. Itu akan dicopot oleh satpol PP," ujar Jufry usai bertajuk "Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2014" di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).
Ia mengatakan, selain bendera dengan nama kandidat, caleg dan partai politik (parpol) peserta pemilu juga melarang menempelkan stiker kampanye di ruang-ruang publik, termasuk juga di tiang listrik dan di batang pohon. Jufri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan, zonasi alat peraga kampanye. Menurutnya, satu caleg hanya diizinkan memasang satu spanduk di setiap wilayah setingkat RW.
"Kalau di parpil, satu baliho, satu parpol per kelurahan," lanjut Jufry.
KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Tata Cara dan Metode Kampanye, 27 Agustus 2013 lalu. KPU mengatakan, masa sosialisasi atas PKPU tersebut adalah satu bulan. Usai masa sosialisasi Bawaslu dan pemda diminta berkoordinasi untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Tetapi, hingga kini, masih ditemukan alat peraga yang melanggar PKPU. Yang paling mudah ditemukan adalah poster dan stiker yang dipasang di batang pohon dan tiang listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.