JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan untuk bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Belum ada," kata Hamdan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2013), ketika ditanya apakah sudah ada undangan dari Presiden.
Hamdan mengatakan, pihaknya hanya menunggu undangan dari Presiden. Jika Presiden tidak jadi melakukan pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi, kata Hamdan, pihaknya juga tidak mempermasalahkanya. "Enggak masalah," ucapnya.
Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menerbitkan Perppu atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Penerbitan Perppu itu menyikapi terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.
Pembahasan penyusunan Perppu itu tanpa melibatkan pihak MK. Pihak Istana menyebut akan mengundang seluruh hakim konstitusi untuk membicarakan mengenai Perppu MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.