“Keterangan Pak Akil hanya satu di antara semua bahan yang kita gunakan untuk sampaikan kesimpulan. Jangan berpikir tanpa keterangan Pak Akil, MKH tidak dapat menyimpulkan, kadang tidak perlu keterangan terkait,” kata anggota Majelis Kehormatan Bagir Manan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Hadir pula di Gedung KPK, Ketua Majelis Kehormatan Harjono serta dua anggota Majelis Kehormatan, yaitu Mahfud MD dan Abbas Said. Menurut Bagir, dengan menolak diperiksa, Akil telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan.
Harjono mengatakan, sedianya Majelis Kehormatan akan mengonfirmasi kepada Akil mengenai keterangan yang sudah dimintai dari pihak-pihak lain sebelum ini. Namun, karena Akil menolak untuk dimintai keterangan, Majelis Kehormatan akan mengambil kesimpulan tanpa mempertimbangkan keterangannya.
Menurut Harjono, Majelis Kehormatan menargetkan selesai menyusun hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat satu pekan.
“Insya Allah seminggu,” ujarnya.
Sejauh ini, Majelis Kehormatan belum memiliki kesimpulan sementara apakah Akil melanggar kode etik atau tidak. Akil sendiri tidak secara langsung mengakui telah melanggar kode etik.
“Tidak secara langsung mengakui, tapi itu haknya,” tambah Harjono.
Mahfud MD mengatakan, jika terbukti melanggar kode etik, Akil dapat dikenakan saksi. Adapun sanksi terberatnya berupa pemberhentian secara tidak hormat.
“Kalau ringan itu teguran, teguran lisan itu teringan, kita belum tahu apa pelanggarannya, kita menggodok dulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Akil menolak untuk dimintai keterangan Majelis Kehormatan yang mendatanginya di Gedung KPK pagi ini. Menurut Harjono, mulanya Akil meminta agar proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan dilakukan secara terbuka.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Kehormatan yang mengatakan bahwa KPK hanya mengizinkan pemeriksaan secara tertutup, Akil menolak untuk dimintai keterangan Majelis Kehormatan. Akil menilai bahwa pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak perlu lagi dilakukan karena dia sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.