Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Luar Kota, Anis Matta Batal Bersaksi di Sidang Luthfi

Kompas.com - 24/10/2013, 14:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta batal bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013). Anis menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat berkop DPP PKS yang diantar kurir bernama Rio ke Pengadilan Tipikor.

"Surat dari Anis Matta. Tertulisnya ke luar kota," kata Jaksa Guntur Ferry Fathar di Pengadilan Tipikor.

Seperti surat sebelumnya, kali ini surat juga ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKS Budi Hermawan. Anis juga pernah mengirimkan surat serupa ketika tidak dapat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Saat itu, Anis beralasan tidak dapat hadir karena ada acara PKS.

Nama Anis Matta disebut dalam dakwaan terkait proyek di Kementerian Pertanian yang akan digarap Yudi Setiawan, Fathanah, dan Luthfi. Fathanah disebut mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis.

Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA). Untuk meyakinkan Yudi, Fathanah pernah menelepon Anis. Anis kemudian berbicara dengan Yudi melalui telepon. Namun, dalam kesaksian di sidanh Anis Matta mengaku tak mengenal Yudi dan membantah ikut terlibat proyek.

Sementara itu, menurut kesaksian Yudi, Anis Matta meminta komisi 1 persen dari proyek di Kementerian Pertanian. Anis saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKS. Proyek itu diantaranya pengadaan benih kopi, jagung hibrida, pisang, kentang, hingga pupuk.

Menurut Yudi, Anis selalu mendesaknya untuk tidak terlambat membayar uang komisi. Namun, Yudi menjelaskan bahwa dia tidak berkomunikasi langsung dengan Anis. Yudi hanya beberapa kali berbicara lewat telepon dengan Anis melalui handphone Fathanah.

Luthfi didakwa bersama-sama teman dekatnya, Ahmad Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com