"Terhadap pagu anggaran KPU tahun 2014 sebesar Rp 15.410.408.218.000, Komisi II DPR menyetujuinya untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran KPU tahun 2014," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/10/2013) malam. Pengajuan anggaran ini sebelumnya sempat dua kali ditolak.
Selain itu, lanjut Arif, Komisi II DPR juga menyetujui usulan kebutuhan anggaran 2014 KPU untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebesar Rp 50 miliar. Arif mengatakan, anggaran tersebut dapat dipenuhi dengan alokasi ulang anggaran tahapan Pemilu 2014 ke anggaran rutin 2014 KPU.
DPR menyetujui pula permintaan KPU untuk program pengadaan kendaraan operasional, untuk KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten kota. Alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan ini mencapai Rp 294,488 miliar.
Arif mengatakan, Komisi II DPR juga menyetujui usulan penambahan anggaran KPU sebesar Rp 1.275.583.013.000. Komisinya meminta Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkan tambahan tersebut. Bila disetujui, KPU akan mendapatkan alokasi anggaran Rp 16,6 triliun pada 2014.
Sekretaris Jendral KPU Arief Rahman Hakim memaparkan, anggaran Rp 15,4 miliar diklasifikasikan dalam tiga program. Pertama untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis KPU senilai Rp 4.477.977.368.000. Kedua untuk membiayai program peningkatan sarana dan sarana aparatur KPU. Ketiga, program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.